Ia menjelaskan tahapan pembahasan sebelum penetapan UMP 2027. Pada tahap awal, pembahasan dilakukan di tingkat Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), kemudian dilanjutkan ke tingkat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
“Langkah pertama, tentu kita bahas dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas. Kita harus sepakati lagi apa yang diminta oleh undang-undang, yaitu mempertimbangkan KHL. Nah, itu akan kita bahas dulu di Depenas nanti,” ucap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Advertisement
Menaker menjelaskan bahwa formula penghitungan UMP 2027 akan mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mencakup variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Jadi, mengenai besaran pastinya nanti, formulanya sesuai dengan semangat undang-undang yang baru. Gubernur yang akan menentukan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah,” katanya.
Terkait usulan serikat buruh mengenai kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%, Yassierli belum bisa mengonfirmasi angka tersebut. Menurutnya, penetapan angka final sepenuhnya mengacu pada hasil kajian bersama.
“Iya, itu kan salah satu masukan dari teman-teman buruh. Nanti tentu akan dikaji di Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah,” jelasnya.
Pertimbangan UMP 2027
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penetapan upah minimum 2027 perlu mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di setiap daerah.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menyatakan bahwa besaran kenaikan upah minimum tidak bisa ditetapkan menggunakan satu angka yang berlaku seragam untuk seluruh wilayah Indonesia.
“Penetapannya harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah,” kata Dhatun Kuswandari dikutip dari Antara, Rabu (21/10/2026).
Advertisement
Menjaga Keseimbangan Dunia Kerja
Menurut Dhatun, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kenaikan upah diharapkan mampu mempertahankan daya beli buruh tanpa mengabaikan aspek produktivitas.
“Bagi pemerintah, yang terpenting adalah memastikan bahwa kenaikan upah dapat menjaga daya beli pekerja atau buruh, meningkatkan kesejahteraan, dan tetap mempertimbangkan produktivitas serta keberlangsungan usaha,” ujar Dhatun.
Ia menambahkan bahwa penentuan besaran kenaikan upah minimum harus mengacu pada formula resmi serta data primer yang valid di masing-masing daerah.
“Besaran akhirnya perlu ditentukan berdasarkan formula yang berlaku dan data resmi masing-masing daerah,” tuturnya.
Pernyataan dari Kemnaker tersebut mengemuka setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5% dengan mempertimbangkan kondisi inflasi serta pertumbuhan ekonomi regional.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6


