Undang-Undang Transparansi Pasar Aset Digital Amerika Serikat kemungkinan akan menganggap token seperti XRP dan SOL setara dengan BTC dan ETH.
ChainCatcher melaporkan, menurut Cointelegraph, berdasarkan pernyataan Eleanor Terrett, "Digital Asset Market Transparency Act" akan memperlakukan XRP, SOL, LTC, HBAR, DOGE, dan LINK setara dengan BTC dan ETH. Jika aset digital ini menjadi aset dasar produk yang diperdagangkan di bursa sebelum 1 Januari 2026, maka undang-undang ini akan berlaku.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
BUZZ - Saham Conagra turun setelah mempertahankan proyeksi kinerja tahunan
BUZZ—Perkembangan pasar saham Amerika Serikat: Boeing, Robinhood, Lumentum
BUZZ-Mattel mengumumkan pergantian CEO, harga saham turun
