Rapat koordinasi ini untuk memastikan pembenahan pasar modal terus berjalan. Pertemuan itu digelar setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi atas kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, lebih awal dari jadwal tinjauan pada November.
Dasco menegaskan DPR menjalankan fungsi pengawasan atas perkembangan di bursa. “Kami memonitor serta meminta kepada bursa untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Dasco,” mengutip keterangan resmi.
Advertisement
Friderica memaparkan reformasi yang dijalankan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) sejak Januari 2026. Langkahnya antara lain menurunkan ambang keterbukaan kepemilikan saham dari 5 persen menjadi 1 persen, memperinci klasifikasi investor dari 9 menjadi 39 jenis, dan meningkatkan free float secara bertahap.
"Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita," tegas Friderica.
Hasan menambahkan, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak senilai lebih dari Rp 390 miliar sepanjang tahun ini. "Ini tidak hanya dimulai saat ini,” ucapnya.
OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar Rp 1,5 triliun, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) Rp 500 miliar, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) Rp1 00 miliar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal. Menurut OJK, langkah tersebut merupakan kelanjutan proses pemeriksaan yang telah lama berjalan.
Hasil koordinasi ini menjadi pijakan bagi DPR untuk terus mencermati agar reformasi pasar modal berjalan konsisten dan sejalan dengan masukan lembaga internasional.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

