Gugatan Bancor terhadap Uniswap atas Pelanggaran Paten Teknologi Smart Contract-nya Ditolak oleh Pengadilan
BlockBeats News, 11 Februari, pengadilan federal New York menolak gugatan pelanggaran paten yang diajukan oleh afiliasi Bancor Protocol terhadap Uniswap. Hakim memutuskan bahwa paten terkait melibatkan gagasan abstrak tentang perhitungan nilai tukar cryptocurrency, yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan paten menurut hukum paten Amerika Serikat. Argumen penggugat bahwa penerapan rumus penetapan harga pada infrastruktur blockchain membuatnya dapat dipatenkan ditolak, dengan hakim menyatakan bahwa membatasi gagasan abstrak pada lingkungan teknologi tertentu tidak memenuhi syarat untuk paten. Penggugat memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan gugatan yang telah diperbaiki.
Pendiri Uniswap, Hayden Adams, secara singkat menyatakan di media sosial, "Seorang pengacara baru saja memberi tahu kami bahwa kami menang."
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Revisi pertumbuhan PDB Inggris kuartal kedua, pertumbuhan tercepat di antara G7 pada semester pertama: Laporan kinerja sebelum kenaikan suku bunga, dikirim sebelum rancangan anggaran.
Perkiraan pertumbuhan ekonomi Inggris untuk paruh pertama tahun ini telah dinaikkan, melampaui negara-negara anggota G7 lainnya.
