Indonesia akan memperoleh data dompet elektronik dan kripto untuk pengawasan pajak
Berita ChainCatcher, menurut laporan Kontan, otoritas pajak Indonesia akan mulai mengumpulkan data dari dompet elektronik dan penyedia layanan cryptocurrency berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108 Tahun 2025 yang baru diterbitkan. Peraturan ini memasukkan penyedia layanan pembayaran dan operator uang elektronik ke dalam sistem pelaporan informasi keuangan negara tersebut, sehingga bank dan penyedia dompet elektronik non-bank yang mengelola jenis mata uang digital tertentu atau mata uang digital bank sentral harus mematuhi persyaratan berbagi data yang sama seperti lembaga keuangan lainnya.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Kamu mungkin juga menyukai
Metalpha menarik 11.179 ETH senilai 30,12 juta dolar AS dari sebuah bursa.
Pendapatan dan laba Q4 Costco (COST.US) melebihi ekspektasi, namun pertumbuhan anggota berbayar tidak sesuai harapan
Costco (COST.US) mengumumkan kinerja keuangan kuartal keempat tahun fiskal 2026 yang berakhir pada 30 Agustus.
